beritain.id –TNI, sebagai garda terdepan keamanan dan pertahanan negara, menegaskan komitmennya dalam menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Khususnya, KSAD Jenderal Maruli mengambil langkah tegas dengan mengerahkan anggota Intelejen untuk menindak prajurit yang ketahuan tidak netral. Ancaman pencopotan tidak segan-segan diungkapkan sebagai bentuk penegakan disiplin internal TNI.
Presiden dan panglima TNI memberikan amanat kuat bahwa TNI harus netral dalam proses demokrasi, mengemukakan 5 poin penting netralitas TNI yang harus dipegang teguh:
- **Tidak Memihak dan Tidak Memberi Dukungan kepada Partai Politik dan Paslon:** Prajurit TNI tidak diperkenankan memihak atau memberikan dukungan kepada partai politik atau pasangan calon yang diusung.
- **Tidak Memberikan Fasilitas Tempat/Sarana untuk Kampanye:** Fasilitas milik TNI AD tidak boleh digunakan oleh pasangan calon dan partai politik sebagai sarana kampanye.
- **Larangan Memberi Arahan terkait Hak Pilih Keluarga:** Prajurit TNI AD yang memiliki keluarga dengan hak pilih harus menjaga netralitas dan tidak memberikan arahan terkait hak pilih keluarganya.
- **Tidak Memberikan Tanggapan terhadap Kegiatan Paslon dan Parpol:** Prajurit TNI AD dilarang memberikan tanggapan, komentar, atau mengunggah apapun terkait kegiatan pasangan calon dan partai politik, termasuk hasil quick count sementara.
- **Hukuman Tegas bagi Pelanggaran Netralitas:** Prajurit dan PNS TNI AD yang terbukti melanggar ketentuan netralitas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di lingkungan TNI AD.
3 Matra TNI, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, juga turut menyatakan komitmen untuk tetap netral. KSAD Maruli menekankan bahwa anggota TNI sudah berkomitmen untuk netral, bahkan dalam berkampanye, mereka tidak ikut pemungutan suara.