beritain.id – Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara bus pariwisata pengangkut rombongan peziarah dengan truk tronton yang terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Kemangi, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada Sabtu (27/01/2024).
Seluruh korban terjamin UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang
Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan
Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan
sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka kami telah menerbitkan jaminan biaya perawatan sebesar
maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban
dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.
Dewi mengatakan, santunan tersebut adalah bentuk perlindungan dasar yang
merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran
Jasa Raharja. “Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.
Jasa Raharja terus mengingatkan dan mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. “Tetap utamakan keselamatan dengan
mematuhi aturan berlalu lintas, dan memastikan kelaikan kendaraan sebelum
digunakan untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuh Dewi.
Kecelakaan lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB itu, terjadi saat kendaraan
bus Nopol AB 7072 KN melaju dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.
Saat melintas di tempat kejadian, pengemudi diduga kurang konsentrasi sehingga
oleng ke kanan melebihi marka as jalan tengah dan menabrak dump truk tronton dari arah sebaliknya. Akibat musibah itu, 5 orang meninggal dunia dan 10 orang luka.