beritain.id – Ikopin University menyelenggarakan acara Studium Generale dengan mengangkat tema “Hak Konstitusional Koperasi Dalam Undang-Undang Dasar 1945.” Acara yang dipimpin Prof. Dr. H. Ahmad Subagyo, S.E., M.M., CRBD, CSA, CRP, CDMP, Wakil Rektor Ikopin University tersebut berlangsung pada hari Rabu, 29 November 2023, di Graha Suhardani Ikopin University, menghadirkan Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., seorang pakar hukum konstitusi sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sebagai narasumber utama.
Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H., memberikan wawasan mendalam mengenai hak konstitusional koperasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pengalamannya sebagai ahli hukum konstitusi, beliau membahas isu-isu krusial terkait dengan hak koperasi dalam konteks konstitusi negara.
Ia mengajak semua lapisan masyarakat memahami manfaat menjadi anggota Koperasi. Tak hanya itu, setiap warga negara dijamin UU untuk masuk menjadi anggota Koperasi. Hal itu disampaikan ketika menjadi pembicara dalam Stadium General Hak Konstitusional Warga Negara Untuk Berkoperasi dan Tantangan Modernisasi Kelembagaan Usaha perekonomian Rakyat.
Prof. Jimly memberikan wawasan mendalam mengenai hak konstitusional koperasi berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan pengalamannya sebagai ahli hukum konstitusi, beliau membahas isu-isu krusial terkait dengan hak koperasi dalam konteks konstitusi negara.
“Sebagai negara hebat, kita memiliki potensi koperasi yang sangat besar. Oleh karenanya setiap warga negara dijamin hak konstitusinya. Hak konstitusional setiap warga negara untuk berkoperasi sesuai dengan prinsip bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Karena itu, setiap warga negara berhak untuk ikut serta berkoperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan Pancasila,” kata Jimly.
Prof Jimly juga menyampaikan bahwa sudah saatnya Indonesia melakukan dedolarisasi untuk kemandirian bangsa. Meski dinilai berat, namun ia yakin Indonesia akan mampu.