beritain.id – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Susatria Sambasri, Menghadiri Acara Rapat Anev Laka Lantas yang bertempat di Aula Unit Gakkum Polres Garut. Acara Rapat ini dibuka Oleh Kasatlantas Polres Garut Yaitu Iptu Aang Andi Suhandi,S.AP yang turut hadir. Dalam Rapat ini juga turut Hadir Kanit Rajawali , Kanit Laka , Kanit Kamsel , Anggota Regu Laka serta dihadiri juga Oleh Ketua Organda Garut , Kabid BU PUPR dan Kabid Lalin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.
Kanit Laka Polres Garut yaitu Iptu Priyo Sumbodho Mengatakan Bahwa Tahun ini terjadi penurunan Kecelakaan Lalu lintas sebesar 10% dari periode Januari – Oktober pada Tahun perbandingan 2022 dan 2023. Selain itu dalam rapat ini dibahas juga tentang titik titik blackspot rawan kecelakaan yang ada di Kabupaten Garut yang dimana ada 9 Titik Lokasi yang harus ditindak lanjuti.
Dalam Hal ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Garut yaitu Susatria Sambasri berkesempatan untuk melakukan Sosialiasi terakit Peranan Jasa Raharja serta Ruang Lingkup Jaminan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan khususnya membahas tentang peraturan baru dari Jasa Raharja sesuai Keputusan Direksi Jasa Raharja No KEP/132/2023 pada Tanggal 02 Oktober 2023 terkait 6 Kriteria yang tidak terjamin oleh Jasa Raharja.