Di sisi lain, manfaat yang diberikan juga dapat menjamin keluarga yang ditinggalkan tetap dapat hidup dengan layak dan anak-anaknya juga bisa terus melanjutkan pendidikannya hingga perguruan tinggi.
“Kita tidak akan pernah menduga kapan musibah akan terjadi kepada kita. Oleh karena itu saya mengimbau kepada pemberi kerja dan pekerja, baik di sektor formal maupun informal untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena hal tersebut merupakan kewajiban seluruh pemberi kerja dan hak konstitusional kita sebagai warga negara. Sehingga dengan demikian kita bisa kerja keras bebas cemas,”pungkas Roswita.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto menambahkan kami ikut turut berduka atas terjadinya musibah ini, semoga korban meninggal mendapat tempat terbaik di sisi Tuhannya, keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran juga ketabahan dan korban luka berat dan ringan lannya segera diberikan kesembuhan. “Kami BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan cepat tanggap kepada seluruh peserta dalam pemberian manfaat perlindungan”. Tutup Romie. *(abby)