“Sehingga pelayanan kepada masyarakat masih terasa berbelit-belit dan lamban, belum lagi susahnya akses digitalisasi yang didapat oleh masyarakat di daerah terpencil,” imbuh Prof. Hadi Prabowo.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB Nanik Murwati, S.E., M.A, digitalisasi merupakan faktor kunci untuk mewujudkan jalan tol pelayanan.
“Transformasi digital akan menjadi pondasi untuk mempercepat pembangunan. Selain itu, urgensi penyelenggaraan SPBE adalah untuk memudahkan warga mengakses layanan publik,” ucap Nanik.
Menurutnya, SPBE dapat menaikan indeks persepsi korupsi dan tingkat kemudahan berbisnis dan indeks penegakan hukum.
“Jadi bisa dikatakan bahwa SPBE yang baik akan berdampak positif pula kepada indeks pembangunan, indeks persepsi korupsi, indeks penegakan hukum dan tingkat kemudahaan berusaha,” ujarnya.
Nanik berharap praja IPDN sebagai calon ASN nantinya dapat menjadi engine yang mendukung percepatan digitalisasi pelayanan publik.
Sementara itu, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Dr. Sulistyo, S.Si., S.T., M.Si menerangkan bahwa dalam kacamata keamanan penerapan SPBE, BSSN telah memberikan layanan sertifikasi elektronik yang diberikan ke-9 instansi pemerintah.
“Penanggungjawab aplikasi SPBE prioritas yang paling banyak dipegang oleh Kementerian Keuangan sedangkan Kementerian Dalam Negeri menduduki peringkat keempat. Dan pada tahun 2023 sebanyak 55,62% sektor administrasi pemerintahan diberikan notifikasi oleh BSSN, artinya sektor ini rentan terhadap ancaman siber. Salah satu ancaman siber disebabkan oleh lisensi yang telah habis, pemakaian software bajakan,” ujarnya.
Lalu, menurut Direktur Pengelolaan Informasi Data Kependudukan, Dirjen Dukcapil Kemendagri Dra. Handayani Ningrum, SE., M.Si, peningkatan keamanan dalam SPBE dilakukan melalui aspek People (SDM terlatih), Process (pelaksanaan) dan pemanfaatan teknologi.